Bekerja ke negeri orang memang bukan hal yang gampang.

Kasus terkait kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sudah cukup sering kita dengar.

Beberapa di antaranya bahkan tak luput dari kematian setelah menerima bentuk intimidasi dari majikan.

Secara fisik dan mental, mereka disiksa bagaikan binatang dan tak diberi hak yang sesuai.

Marak kasus yang terjadi adalah seputar kekerasan seksual juga fisik kepada mereka.


TKW disiksa majikan (Facebook)

Kali ini kembali lagi terjadi perlakuan tak senonoh dari seorang majikan di Hong kong.

Dikutip dari Asia Times, seorang wanita berusia 37 tahun telah dipekerjakan di Hong Kong selama 13 tahun.

Laporan disunting Asia Times dari catatan amal sebuah acara di Hong Kong yang memayungi TKW.

Wanita 37 tahun bernama Anisa ini sudah bekerja di Hong Kong selama 13 tahun.

Bulan April 2016, ia mengungkapkan bahwa dirinya hamil dan juga dipecat.


Ditinggal libur, PRT di Singapura ini hanya boleh tidur di lorong apartemen. (Facebook/Fipinos in Singapore)

Anisa dipecat karena melaporkan perlakuan majikannya ke organisasi pengurus.

Dilansir Asia Times dari Reuters, Anisa mendapati dirinya diminta untuk rekrut kembali oleh majikan lamanya.

Negosiasi mendapati majikan berhasil membawa pulang Anisa kembali ke rumah.

Tak sampai beberapa bulan kemudian, Anisa melaporkan perlakuan pilu yang kembali ia dapatkan.

Ia menceritakan bahwa dianiaya secara verbal juga diintimidasi oleh majikan.

Anisa mengatakan majikannya memanggilnya seekor anjing dan memperlakukannya dengan jijik.


TKW dilecehkan (Viral4real)

Dia diminta membawa empat kantong beras berat saat dia hamil tujuh bulan, ia sempat menceritakan juga bahwa dirinya nyaris kehilangan si jabang bayi karena perlakuan tersebut.

"Saya sempat berdarah-darah, waktu itu kacau pikiran saya ini tak tahu harus apa, ingin kembali ke rumah saja (Indonesia)" ucap Anisa dikutip dari Asia Workers.

Disiksa hampir setiap hari dengan berbagai kalimat kasar yang ditujukan bagi dirinya.

Anisa kemudian dipecat kembali pada bulan Oktober 2016.

Saat itu anak perempuannya genap lahir di bulan oktober.

Padahal menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Hong Kong, TKW bisa mendapatkan cuti hamil dan bersalin selama 10 minggu.

Jika dihitung mereka sudah bekerja untuk majikan hampir selama 40 minggu atau lebih.

Asia Times juga menyampaikan majikan yang memecat pekerja rumah tangga karena dia hamil dapat dikenai denda sebesar HK $ 100.000.

Atau setara kurang lebih Rp 170 Juta.

Jessica Chow, co-director PathFinders, yang membantu TKW melalui bantuan hukum mengatakan kepada HK01.com.

Bahwa selama sembilan tahun terakhir, tidak lebih dari 10 anak yang lahir dari pekerja rumah tangga telah diberi hak tempat tinggal di Hong Kong.

Kini, Anisa dan putrinya sedang menjalani proses hukum dan memungkinkan untuk diselamatkan.

Anisa dan putrinya diberi izin sementara tinggal di Hong Kong oleh Departemen Imigrasi.